Login ke akun Coretax
Pilih menu Perubahan Data
Ajukan permohonan pengaktifan
Lengkapi formulir dan kirim permohonan
BACA JUGA:Pelajar Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Akhirnya Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Update Tarif PLN 19–25 Januari 2026: Token Rp 50 Ribu Jadi Berapa kWh
2. Melalui Kring Pajak
Hubungi 1500200 pada jam kerja
Sampaikan permohonan pengaktifan NPWP
Ikuti arahan petugas DJP
BACA JUGA:Sungai Lesing Diteror Buaya Jumbo, Warga Musi Rawas Diliputi Kecemasan
BACA JUGA:Masuk Sejak Pagi, Kawanan Gajah Liar Buat Warga Tri Anggun Jaya Takut ke Kebun
3. Melalui Live Chat Pajak
Kunjungi situs pajak.go.id
Pilih fitur Chat Pajak
Pilih topik pengaktifan WP non-efektif