Rinciannya, petugas menemukan 33 batang ganja kecil dalam 14 polybag, 42 batang ganja kecil dalam 20 karung, serta 45 batang ganja kecil di 18 pot plastik. Selain itu, masih ditemukan tanaman ganja lain dengan ukuran lebih besar, sehingga total keseluruhan mencapai ratusan batang. Polisi juga mengamankan ganja kering serta biji ganja sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Tidur Siang Bikin Segar atau Tambah Lelah? Ini Durasi dan Waktu Ideal Menurut Pakar
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Jadi Korban Penganiayaan Anak Kandung, Diduga ODGJ Kambuh
AKP Hasan Basri menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
BACA JUGA:Miris! Anak SD Diduga Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, DPR Sebut Alarm Keras
BACA JUGA:Dukung Program Kemandirian WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Studi Peternakan Ayam
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MHK bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2014, dan sempat dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Curup.
BACA JUGA:Iklan Tiba-tiba Muncul Terus di Ponsel? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Telapak Tangan Sering Berkeringat, Apakah Pertanda Masalah Jantung? Ini Penjelasan Dokter
“Tersangka mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan sebagian direncanakan untuk dijual,” jelas AKP Hasan Basri.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
BACA JUGA:Warga Desa Sugi Waras Musi Banyuasin Demo, Tuntut Perhatian Pemerintah soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Wajib Tahu! 7 Cara Mencegah Rontok Bunga dan Buah Muda Tabulampot