Dari setiap kontrak fiktif yang berhasil disetujui, Habib memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp. 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, ia meraup sekitar Rp355 juta yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, perusahaan leasing mengalami kerugian hingga Rp. 7,8 miliar.
Kasus ini terungkap setelah tim internal perusahaan menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur menyatakan tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
BACA JUGA:Dokter Ingatkan Bahaya Intermittent Fasting bagi Kelompok Tertentu
BACA JUGA:Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Tahun 2026
Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim pusat, jumlah kontrak fiktif tersebut bertambah menjadi 355.
Setelah aksinya terbongkar, terdakwa sempat melarikan diri ke luar Kota Palembang. Delapan bulan kemudian, ia berhasil ditangkap di Yogyakarta dan diproses secara hukum hingga divonis bersalah.