Mengacu Aturan Disiplin ASN
Bevan menambahkan, meskipun YN berstatus PPPK paruh waktu, proses penanganan tetap mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Aturan disiplin tetap berlaku. Saat ini draf surat pemanggilan untuk klarifikasi sudah disiapkan, tinggal menunggu pimpinan OPD kembali dari dinas luar,” ungkap Bevan.
BACA JUGA:Galaxy F70e 5G Hadir di Segmen Murah, Bawa Refresh Rate 120 Hz
Bertugas di Bidang Perkebunan
Diketahui, sejak resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, YN ditempatkan di Bidang Perkebunan. Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT), YN memiliki tanggung jawab melakukan pendataan sektor perkebunan kopi di beberapa wilayah, antara lain Desa Kelilik, Tebat Monok, Suka Merindu, serta Kelurahan Pasar Ujung.
Kasus ini kini menjadi perhatian internal Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang dan akan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.
BACA JUGA:Dokter Ingatkan Bahaya Intermittent Fasting bagi Kelompok Tertentu