Pemilik Masih Diburu
Kapolres menyatakan, hingga saat ini pemilik maupun pengelola ladang ganja masih dalam proses penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab serta jaringan yang terlibat,” katanya.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Audiensi ke Kejari Lubuklinggau, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
BACA JUGA:Gentengisasi Nasional Prabowo Disorot Akademisi: Solusi Panas Kota atau Kebijakan Terlalu Sederhana?
Ancaman Hukum Berat
Penanaman dan peredaran ganja termasuk tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Terkait Penganiayaan ODGJ
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Bulan K3 dan Simulasi Pemadam Kebakaran