Polres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perkebunan Kopi

Sabtu 14-02-2026,14:03 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Perketat Dispensasi Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, Wajib Tunjukkan Progres Jalur Khusus

Pemilik Masih Diburu

Kapolres menyatakan, hingga saat ini pemilik maupun pengelola ladang ganja masih dalam proses penyelidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab serta jaringan yang terlibat,” katanya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Empat Lawang.

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Audiensi ke Kejari Lubuklinggau, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

BACA JUGA:Gentengisasi Nasional Prabowo Disorot Akademisi: Solusi Panas Kota atau Kebijakan Terlalu Sederhana?

Ancaman Hukum Berat

Penanaman dan peredaran ganja termasuk tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Terkait Penganiayaan ODGJ

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Bulan K3 dan Simulasi Pemadam Kebakaran

Kategori :