Diduga Portal Jalan, Oknum Kades di Musi Rawas Dilaporkan ke Polisi

Kamis 26-02-2026,08:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Dugaan praktik pemortalan jalan mencuat di Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang oknum kepala desa (kades) disebut-sebut melakukan penutupan akses jalan dan memberlakukan pungutan terhadap kendaraan yang melintas. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.

BACA JUGA:Keterlambatan Pengantaran, MBG di SMP Negeri 5 Lubuklinggau Gagal Didistribusikan

BACA JUGA:Jalan Lintas Musi Rawas–PALI Ambles di Desa Tambangan, Polisi Pasang Garis Pengaman

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pemortalan telah berlangsung sejak Senin (23/2/2026). Pengguna jalan, termasuk warga dari desa sekitar, mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, tergantung jenis kendaraan.

Salah satu warga Desa Mambang berinisial E, yang kerap melintasi jalur tersebut untuk keperluan usaha, mengungkapkan keterkejutannya atas kebijakan yang dinilai mendadak itu.

BACA JUGA:Bangun Akhlak dan Spiritual, Lapas Narkotika Muara Beliti Intensifkan Pembinaan Rohani bagi WBP Perempuan

BACA JUGA:Semangat Ramadan, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Tetap Produktif Lewat Program Giatja

“Sebelumnya tidak ada pembayaran saat melintas. Sekarang kami dimintai uang. Petugas di lokasi mengatakan mereka bekerja atas perintah kades berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), karena itu disebut jalan desa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut E, tarif yang diterapkan cukup besar. Kendaraan pikap dikenakan Rp. 160 ribu per sekali angkut, sementara truk atau mobil diesel dipungut Rp. 300 ribu.

“Kalau tujuannya untuk perbaikan jalan, kami sebenarnya tidak keberatan membantu secara sukarela. Tapi adanya tarif tetap ini cukup memberatkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Wafat, Sempat Dirawat Intensif di Jakarta

BACA JUGA:7 Cara Efektif Bangunkan Sahur Tanpa Ribut, Dijamin Lebih Tenang dan Hangat

Ia juga menyoroti proses penetapan aturan tersebut. E menyebutkan bahwa Perdes terkait pungutan belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Setelah saya cek, tidak ada rapat dengan warga. Keputusan katanya hanya dibahas di internal perangkat desa,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat.

Kategori :