BACA JUGA:Fakta atau Mitos? Ini Penjelasan Medis soal Minum Air Hangat Pagi Hari dan Kelancaran BAB
BACA JUGA:Nikmatnya Laksan Udang Satang, Sajian Khas Palembang yang Kaya Protein untuk Menu Buka Puasa
Secara umum, ketentuan minimal penukaran per nominal mengikuti skema berikut (dapat berbeda tergantung kebijakan periode berjalan dan kuota lokasi):
Minimal Penukaran Uang Kertas
- Rp1.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp100.000
- Rp2.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp200.000
- Rp5.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp500.000
- Rp10.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp20.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp2.000.000
- Rp50.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp5.000.000
- Rp100.000 → minimal 1 pak (100 lembar) = Rp10.000.000
Namun, dalam praktik program SERAMBI, masyarakat biasanya tidak menukar per pak penuh, melainkan melalui paket penukaran yang sudah disusun dengan batas maksimal total per orang (misalnya Rp3–4 juta per pemesan), bukan bebas per pecahan.
Karena kuota dan ketentuan bisa berbeda setiap tahun dan lokasi (BRI, BNI, Mandiri, atau bank lain yang bekerja sama), nominal minimal dan maksimal final akan terlihat saat melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR BI.
BACA JUGA:PLN–DPR RI Tinjau Progres Listrik Desa Pulau Semambu, 4,63 Km Jaringan Rampung Jangkau Lima Dusun
BACA JUGA:Tabrakan Maut Truk Logging vs Pikap di Jalur Alternatif PALI–Musi Rawas, Satu Orang Tewas
Program SERAMBI 2026 diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyiapkan uang pecahan baru untuk tradisi berbagi saat Hari Raya Idul Fitri. Dengan sistem pemesanan digital serta dukungan perbankan nasional, proses penukaran kini lebih efisien dan tertata.
Masyarakat diimbau melakukan pemesanan lebih awal dan mematuhi seluruh persyaratan agar penukaran berjalan lancar serta momen Lebaran dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.