Anak korban kemudian menggedor pintu kamar dan meminta agar pertengkaran tersebut dihentikan. Setelah situasi mereda, korban langsung keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Anak Usia 10–12 Tahun dengan Kontrol Orang Tua
Selanjutnya, korban mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan visum terhadap korban serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim PPO Polres Muratara akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Gelar Operasi Pasar Gas LPG Rp18.500 dan Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Aliudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum.
BACA JUGA:Panduan Khutbah Idul Fitri 2026, Lengkap dengan Susunan dan Contoh Materinya