SILAMPARITV.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau gelar Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Rapat Paripurna digelar Senin, 9 Februari 2026 dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan tanggapan resmi.
--
Sebelumnya, DPRD Kota Lubuk Linggau juga telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian 5 Raperda inisiatif DPRD serta satu usulan Raperda yang berasal dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Wali Kota menjelaskan bahwa 5 Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Hadiri Operasi Pasar Murah MURA, Bantu Warga Dapatkan Pangan Terjangkau
Lalu Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Ia menegaskan bahwa setelah melalui proses penyampaian dan pertimbangan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada prinsipnya sepakat dan menyetujui kelima Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kota Lubuk Linggau, kami menyatakan sepakat dan setuju terhadap lima Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tahapan rapat DPRD berikutnya,” terang Rachmat Hidayat.
Ia berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kulit Tetap Sehat di Usia 40 Tahun, Ini 3 Kandungan Skincare yang Direkomendasikan Dermatolog
BACA JUGA:Lulusan Sarjana di Lubuklinggau Tertangkap Edarkan Sabu, Simpan Barang di Bawah Kasur
Sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau.
“Mudah-mudahan dalam proses pembahasan selanjutnya tidak ada kendala dan semuanya dapat berjalan dengan baik hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau,” harapnya.