SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait dugaan pelanggaran kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
BACA JUGA:Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Risiko Hilangnya Akses Edukasi Digital Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua platform tersebut telah mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan membutuhkan koordinasi internal. Namun, hingga saat ini kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut belum dijalankan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, mengacu pada regulasi yang berlaku. BACA JUGA:PP Tunas Resmi Berlaku: Aturan Baru Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ini Rinciannya Alexander juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung terhadap keselamatan anak di ruang digital. “Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya. BACA JUGA:X Resmi Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Minimal 16 Tahun Mulai 27 Maret 2026 Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu melayangkan surat panggilan pertama pada 30 Maret 2026 kepada kedua perusahaan tersebut karena dinilai belum mematuhi implementasi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masih adanya platform yang belum memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban menonaktifkan akun anak pada platform berisiko tinggi. BACA JUGA:Robot Olaf dari Film Frozen Hadir di Dunia Nyata, Bisa Berjalan dan Berinteraksi dengan Pengunjung Disney Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan tetap berlanjut.Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kamis 02-04-2026,14:06 WIB
Reporter : Intan Kurnia Hamdani
Editor : Intan Kurnia Hamdani
Kategori :
Terkait
Kamis 02-04-2026,14:06 WIB
Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,00:59 WIB
Titik Terang! Konflik Owner Linggau Keramik dengan Lydia Aza Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sabtu 04-04-2026,22:06 WIB
Langit Lampung Gempar, Cahaya Misterius Mirip Meteor Viral di Media Sosial
Minggu 05-04-2026,01:15 WIB
Kecelakaan Dua Mobil di Musi Rawas, Innova Zenix dan Wuling Terlibat
Minggu 05-04-2026,11:36 WIB
Dubai Chewy Cookie Viral di Media Sosial, UMKM Lokal Ikut Kreasikan Ragam Camilan Unik
Minggu 05-04-2026,08:19 WIB
Harga PS5 di Indonesia April 2026 Masih Stabil, Ini Daftar Lengkap Konsol dan Aksesori
Terkini
Minggu 05-04-2026,11:50 WIB
Iklan Mengganggu di HP? Ini Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya
Minggu 05-04-2026,11:36 WIB
Dubai Chewy Cookie Viral di Media Sosial, UMKM Lokal Ikut Kreasikan Ragam Camilan Unik
Minggu 05-04-2026,11:28 WIB
QRIS Resmi Berlaku di Korea Selatan, Transaksi Tanpa Tukar Uang Kini Makin Mudah
Minggu 05-04-2026,11:15 WIB
NPD Debut Lewat “Sempurnanya Aku”, Lagu Pop Santai yang Viral di Media Sosial
Minggu 05-04-2026,11:09 WIB