BACA JUGA:BPOM Bongkar 24 Obat dan Kopi Herbal Berbahaya, Mengandung Bahan Kimia Obat Tersembunyi
“Aksi ini juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa kasus pelecehan seksual harus dikawal bersama. Masih banyak yang belum paham pentingnya perlindungan korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan terkait kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa status penahanan terhadap RA telah ditangguhkan.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Kunjungi Kodim 0406/Lubuk Linggau, Perkuat Soliditas dan Kepedulian Prajurit
“Kami masih menunggu hasil gelar perkara di Polda. Untuk RA, penahanannya sudah ditangguhkan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan RA sebagai tersangka berawal dari tindakannya mengakses telepon genggam milik UB tanpa izin. Dari perangkat tersebut, RA disebut membuka galeri yang berisi sejumlah foto pribadi, kemudian mendokumentasikan dan mengirimkannya kepada pihak lain.
BACA JUGA:Wali Kota Rachmat Hidayat Buka MTQ XVIII, Dorong Lahirnya Generasi Qurani di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Pasang Baru Listrik Mengatasnamakan PLN
Atas tindakan itu, UB melaporkan RA ke Polres Pagar Alam. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan adanya bukti pengiriman file dari perangkat tersebut, yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap RA pada Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dua perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pelanggaran ITE. Publik kini menantikan hasil gelar perkara untuk memastikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Jaga Terang di Hari Kemenangan, Cerita Petugas PLN Amankan Keandalan Listrik di Momen Idulfitri