Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal. BBM yang dikurangi kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
BACA JUGA:TNI AD Percepat Pembangunan 593 Batalyon Teritorial untuk Dorong Ekonomi dan Pertahanan
BACA JUGA:Penggerebekan di Jalinsum, 14 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
- Satu unit mobil tangki
- 27 tedmon penampung
- Mesin pompa
- Kendaraan operasional lainnya
- Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp. 60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di rumah tahanan Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Stok BBM di Sorong Capai 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Stabil
BACA JUGA:Kontingen Indonesia Tampil Memukau dengan Busana Adat Melayu di Pembukaan Asian Beach Games 2026
Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Tak Berkutik! Residivis Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gasak Scoopy
BACA JUGA:Hari Kedua UTBK ISBI Bandung Berjalan Lancar, Tanpa Kecurangan dan Inklusif bagi Disabilitas