SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Nopriyanto (39), Ari Wijaya (34), Dede Setiawan (28), dan Oji Juliansyah (32). Penangkapan dilakukan pada 19 hingga 20 April 2026 setelah aparat menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di beberapa kawasan.
BACA JUGA:Heboh! Dugaan Penculikan Anak Berujung Amuk Massa di Rejang Lebong
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Rakor Forkopimda Sumsel Bahas Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Penangkapan di Tiga Lokasi
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Nopriyanto di rumahnya yang berada di kawasan Bukit Lama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.
Selanjutnya, polisi meringkus Ari Wijaya di kawasan Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan pelaku, diamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram.
Sehari berikutnya, Unit VI Satres Narkoba kembali bergerak dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni Dede Setiawan dan Oji Juliansyah, di depan Masjid Muhajirin, Kecamatan Sako.
Dari keduanya, polisi menyita 6 paket sabu dengan total berat bruto 9,46 gram.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Bisnis Sabu Ayah dan Anak di Musi Rawas
BACA JUGA:Perempuan Indonesia Siap Naik Kelas Dari UMKM Lokal Menuju Pasar Global
Barang Bukti Diamankan
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 31 paket sabu dengan total berat bruto 27,42 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, beberapa telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Cara Ampuh Hentikan Telepon WhatsApp Tanpa Harus Blokir Kontak
BACA JUGA:Mesin Bermasalah, Pesawat Airbus A330 Swiss Air Batal Lepas Landas di Delhi