Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Palembang, Empat Orang Ditangkap

Senin 27-04-2026,14:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Polisi Apresiasi Peran Warga

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA:Air Kunyit untuk Kesehatan Ini 7 Manfaat yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Janice Tjen/Aldila Sutjiadi Tembus Perempat Final Madrid Open 2026

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Indomobil Siapkan SUV Listrik Keluarga Leapmotor C10 untuk Pasar Indonesia

BACA JUGA:Nasi Hangat atau Nasi Dingin, Mana Lebih Sehat dan Aman?

Kategori :