Dalam OTT tersebut, aparat turut mengamankan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu yang berada di dalam amplop, serta uang tunai lainnya senilai Rp5 juta.
Menarik perhatian publik, salah satu pihak yang diamankan disebut mengakui uang tersebut berasal dari permintaan kepada beberapa pihak, meski mengaku tidak mengingat secara detail kepada siapa saja permintaan dilakukan.
BACA JUGA:Musim Kemarau di Sumsel Diprediksi Lebih Panjang hingga September 2026
BACA JUGA:Jangan Abaikan Palang Kereta, Ini Dampak Fatal yang Mengintai Pengendara
Namun di tengah adanya pengakuan dan barang bukti tersebut, proses hukum belum masuk ke tahap penetapan tersangka. Polres Muratara justru menyatakan penanganan awal kasus diserahkan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal ditangani APIP. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tarik kembali,” jelas Hanif.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, secara kasat mata telah ada dugaan permintaan uang dan barang bukti hasil OTT yang diamankan petugas.
BACA JUGA:Pembunuhan Seorang Pria di Jalan Kemuning Lubuklinggau, Korban Tewas di Tempat
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar pelimpahan ke APIP meski telah ada pengakuan dan uang bukti, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci.
“Masih kami koordinasikan, untuk sementara rilis kami pending,” ujarnya singkat
Hingga saat ini, status hukum para pihak yang diamankan masih belum jelas. Publik pun menunggu ketegasan aparat penegak hukum apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah pidana atau berhenti pada pemeriksaan internal semata.
BACA JUGA:Jelang Kunjungan DPR RI Komisi XIII, Kalapas Gelar Rapat Koordinasi
BACA JUGA:Chicago Jadi Tuan Rumah Hari Jazz Internasional 2026, Perayaan Global Kian Meriah