Kemendikti Jelaskan Perubahan Istilah Teknik Menjadi Rekayasa di Perguruan Tinggi

Senin 18-05-2026,10:07 WIB
Reporter : Shinta Triana Dewi
Editor : Shinta Triana Dewi

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan penjelasan terkait perubahan penggunaan istilah Teknik menjadi Rekayasa pada sejumlah program studi di perguruan tinggi. Perubahan nomenklatur tersebut disebut sebagai bagian dari pembakuan istilah keilmuan dalam bahasa Indonesia, bukan penghapusan istilah Teknik yang selama ini sudah dikenal luas.

Dalam penjelasan resminya yang dikutip pada Minggu (17/5/2026), Kemendikti menyatakan istilah Rekayasa merupakan padanan resmi bahasa Indonesia untuk kata Engineering sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

BACA JUGA:Festival Sriwijaya 2026 Kembali Masuk KEN, Perkuat Posisi Sumsel sebagai Destinasi Budaya

BACA JUGA:Camat Sukakarya Jenguk Korban Serangan Beruang, BKSDA Sumsel Diminta Segera Bertindak

Kemendikti menjelaskan, dalam KBBI istilah rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa disebut bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan terminologi akademik yang sudah lama dikenal dalam dunia pendidikan tinggi.

Meski demikian, Kemendikti menegaskan perubahan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan nomenklatur Teknik yang telah memiliki sejarah panjang dan reputasi kuat di Indonesia.

BACA JUGA:Isu Kebocoran Data Pelanggan PDAM Tirta Musi Viral, Warga Palembang Resah

BACA JUGA:DJ Dedek Amel Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam Lubuklinggau

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan berbagai program studi teknik lainnya dipastikan tetap diakui sebagai bagian dari rumpun keilmuan Engineering.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama Program Studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa,” tulis Kemendikti dalam keterangannya.

BACA JUGA:Penembakan Pratu Ferischal di Kafe Panhead Palembang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Kemendikti juga menyebut kajian kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi sesuai karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, hingga kebutuhan akademik masing-masing kampus.

BACA JUGA:Tebing Sungai Musi Longsor, Warung Ambruk dan Lima Rumah Warga Terancam

Penggunaan istilah Rekayasa umumnya lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan teknologi baru, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, serta Teknologi Rekayasa Material Maju.

Kategori :