SILAMPARITV.CO.ID - Upaya menutupi penjualan sepeda motor dengan membuat laporan palsu berujung petaka bagi seorang ayah dan anak asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Keduanya kini harus menjalani proses hukum setelah kebohongan yang mereka susun berhasil diungkap oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
BACA JUGA:Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
Kasus ini mencuat setelah salah satu pelaku melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Daimotik, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Dalam laporannya, pelaku mengaku dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah dan membawa senjata api. Ia menyebut sepeda motor Honda Genio miliknya dirampas oleh para pelaku dan dibawa kabur.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Himbau Warga Tetap Tenang Hadapi Isu Teror Berkedok Pocong
Namun, saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, sejumlah kejanggalan mulai ditemukan. Keterangan yang diberikan pelapor dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan SPKT kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
BACA JUGA:Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku hingga Juni 2026, Begini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Legenda NBA Rick Adelman Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun, Tinggalkan Warisan Besar di Dunia Basket
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa peristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelapor akhirnya mengakui bahwa seluruh cerita yang disampaikan hanyalah rekayasa pada Selasa (2/6/2026).