19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang telah diberikan.
21.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
BACA JUGA:Jalan Lintas Liku 9 Amblas, Pemprov Bengkulu Turun Tangan Tanggap Darurat