SILAMPARITV.CO.ID - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu langsung khawatir kehilangan seluruh sumber penghasilan. Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan berupa bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Program yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan membantu para pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi sekaligus meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan baru.
BACA JUGA:Nenek Pencari Rongsokan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kelurahan Mesat Seni Lubuklinggau
Apa Itu Program JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Melalui program ini, peserta tidak hanya memperoleh bantuan uang tunai, tetapi juga mendapatkan layanan bursa kerja, pelatihan kompetensi, serta pendampingan karier agar lebih mudah kembali bekerja.
Besaran Bantuan Uang Tunai
Peserta JKP yang memenuhi persyaratan akan memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, dengan pembayaran maksimal selama enam bulan.
Dalam perhitungannya, pemerintah menetapkan batas maksimal upah (ceiling wages) sebesar Rp5 juta, sehingga nominal bantuan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Bantuan JKP