Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK

Minggu 28-06-2026,07:00 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

1. Akses Informasi Lowongan Kerja

Peserta akan memperoleh akses ke database lowongan pekerjaan yang tersedia melalui sistem SIAPkerja.

Selain itu, tersedia layanan konsultasi karier, asesmen kompetensi, hingga pendampingan dalam proses pencarian kerja.

BACA JUGA:Festival Tabut Bengkulu 2026 Pecahkan Rekor 250 Ribu Wisatawan Hadir dan Perputaran Ekonomi Tembus Rp20 Miliar

BACA JUGA:Cuma Segini! Harga Toyota Avanza Bekas 2019 yang Masih Banyak Dicari

2. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi

Peserta juga dapat mengikuti berbagai pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Jenis pelatihan meliputi:

  • Reskilling, yaitu pelatihan untuk beralih ke bidang pekerjaan baru.
  • Upskilling, yaitu pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidang pekerjaan sebelumnya.

Apabila peserta dinyatakan lulus uji kompetensi, mereka berhak memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BACA JUGA:Hebat! Warga Musi Rawas Serahkan Dua Senpira Ilegal Tanpa Paksaan

BACA JUGA:Diskon Gila-gilaan! Sepatu Lari Nike Kini Bisa Dibeli Mulai Rp. 450 Ribuan

Penutup

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang mengalami PHK. Selain memperoleh bantuan uang tunai hingga enam bulan, peserta juga mendapatkan akses pelatihan kerja, informasi lowongan pekerjaan, dan pendampingan karier.

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, segera lakukan pengecekan status kepesertaan melalui SIAPkerja atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat program dapat segera diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Truk Pengangkut Barang Keluar Jalur dan Nyungsep ke Sungai di Tuah Negeri

BACA JUGA:Terbukti Ilmiah! 5 Cara Sederhana Meningkatkan Daya Ingat dan Fungsi Otak

Kategori :