Sementara itu, baliho kesepakatan bersama dipasang di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Kesepakatan tersebut mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 300.1.4/187/1/2006 dari Pemkab OKU dan Nomor 300.1.4/1102/II/2026 dari Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tindak Polisi yang Viral Ejek Pendemo Hari Tani, Bripka Masagus Diamankan
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Dokter Spesialis di Lubuklinggau Heboh di Media Sosial
8 Poin Kesepakatan OKU dan OKU Timur
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah menyepakati sejumlah langkah selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung, yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan perbatasan serta meningkatkan kerja sama agar kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.
- Mendorong percepatan penyelesaian tapal batas yang belum tuntas kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
- Meminta ATR/BPN Kabupaten OKU dan OKU Timur menunda sementara proses sertifikasi tanah di sekitar kawasan perbatasan hingga persoalan batas wilayah memperoleh kepastian.
- Meminta PT Gula Nusantara Sukses menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan perbatasan yang masih dalam proses penyelesaian.
- Meminta masyarakat di desa-desa perbatasan menghentikan sementara aktivitas penggarapan lahan sawah maupun kegiatan lainnya di kawasan yang batas wilayahnya belum tuntas, sampai adanya penyelesaian dari Kemendagri.
- Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan selama masa status quo, penanganannya menjadi tanggung jawab bersama pemerintah Kabupaten OKU, pemerintah Kabupaten OKU Timur dan masyarakat setempat.
- Menjadwalkan peninjauan kembali lokasi batas secara bersama-sama, termasuk pemasangan plang berita acara kesepakatan dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Untuk persoalan keperdataan terkait status kepemilikan tanah, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan peninjauan dan pemasangan baliho kesepakatan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Setelah kegiatan selesai, seluruh peserta kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Pria di OKU Timur Ditangkap Saat OTT Dugaan Pemerasan, Uang Rp10 Juta Disita
BACA JUGA:Usai Penelitian dan Magang, Taruna Poltekimipas Angkatan 57 Serahkan Plakat ke Lapas Lubuklinggau