Peristiwa tragis tersebut bermula ketika bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi diduga berusaha menghindari lubang di jalan. Bus kemudian masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM.
Benturan tersebut mengakibatkan kedua kendaraan terbakar. Sebanyak 17 orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua korban lainnya yang sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar.
Total korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mencapai 19 orang.
Dalam proses penyidikan, Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional, serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.
Sementara itu, Chandra Lubis dipersangkakan melanggar Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga Rabu (28/10/2026), proses penanganan perkara masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Kejaksaan akan kembali meneliti berkas tersebut setelah petunjuk yang belum terpenuhi dilengkapi.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara kedua tersangka dapat dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
BACA JUGA:Hanya Gegara Rp45 Ribu Pria di Muratara Tewas, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Berdalih untuk Jaga Diri, Residivis Curanmor di Lubuklinggau Kedapatan Bawa Pisau