Pemahaman mendalam terkait peraturan ini menjadi landasan penting bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu, sehingga proses demokrasi berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 memiliki tiga fokus utama, sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Rincian tugas tersebut mencakup:
1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara
Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengenai tugas yang harus dilaksanakan.
Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kurang Tidur, Ini 6 Kebiasaan yang Bikin Otak Lemot
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan sebutan lainnya.
Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
2. Rapat Pemungutan Suara di TPS
Memimpin kegiatan KPPS
Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS