Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!

Jumat 19-01-2024,21:00 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ayu Fitriani

Menandatangani tiap lembar surat suara

Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)

Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu

BACA JUGA:Keren! Pendaki Perempuan Asal Indonesia Pertamanya Capai Titik Ujung Kutub Selatan

3. Rapat penghitungan suara di TPS

Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.

Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.

Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:Bukan Hanya untuk Menurunkan Berat Badan, Ternyata Ini 7 Manfaat Olahraga Kardio yang Harus Diketahui

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas anggota KPPS Pemilu 2024

Tujuh anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya.

Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

1. Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

2. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Kategori :