Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!

Jumat 19-01-2024,21:00 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ayu Fitriani

BACA JUGA:Inovasi Terbaru, Update Motor Honda untuk Tahun 2024

3. Menandatangani surat suara.

4. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

5. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

6. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas Anggota KPPS 2:

Anggota KPPS kedua bertanggung jawab dalam persiapan surat suara, yang mencakup membuka dan menilai sah atau tidaknya setiap surat suara. Penilaian ini dilakukan bersama-sama dengan ketua KPPS.

BACA JUGA:Kemuliaan Keislaman: Memahami Nilai-nilai, Etika, dan Kontribusi dalam Kehidupan Sehari-hari

Tugas Anggota KPPS 3:

Anggota KPPS ketiga memiliki kewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara. Pencatatan ini dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Tugas Anggota KPPS 4:

Anggota KPPS keempat memfokuskan tugasnya pada mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara. Catatan ini diumumkan oleh ketua KPPS dan dicatat menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara, khususnya terkait dengan setiap pasangan calon.

Tugas Anggota KPPS 5:

Anggota KPPS kelima memiliki dua tugas utama. Pertama, mereka bertanggung jawab untuk mengarahkan pemilih memasuki bilik suara kosong dan memberikan hak suaranya. Kedua, mereka membantu pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, jika diminta oleh pemilih tersebut.

BACA JUGA:Stres? Coba Lakukan 5 Olahraga Ini untuk Mendapatkan Pikiran yang Tenang

Tugas Anggota KPPS 6:

Kategori :