Akibat Salah Paham, Dua Lawan Dua, Satu Tewas dan Satu Terluka

Sabtu 05-02-2022,02:06 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, kedua korban dengan kedua tersangka ini merupakan warga Kabupaten Pali, dan merantau ke Desa Keluang untuk bekerja menyadap karet.

“Tapi tidak ada hubungan keluarga, hanya saja sama-sama warga Pali, ” tutupnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait