Kebebasan platform akademik adalah kewenangan profesor dan/atau dosen yang mempunyai wewenang dan kewenangan keilmuan untuk mengungkapkan suatu bidang ilmu dan keahliannya secara terbuka dan bertanggung jawab.
Otonomi keilmuan adalah otonomi civitas akademika untuk mengembangkan, mengungkapkan, menemukan, dan atau mempertahankan kebenaran ilmiah di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan kaidah, metode, dan budaya akademik keilmuan.