SILAMPARITV.CO.ID - Seorang penduduk dari Megang Sakti, di Kabupaten Musi Rawas, telah memesan ganja melalui pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara.
Petugas gabungan dari BNN Musi Rawas dan Lubuk Linggau berhasil menangkap tersangka, Ridho Oktavian, pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ridho Oktavian adalah penduduk Jalan Syahri Wahab, Kelurahan Megang Sakti I, Lingkungan 2, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, dan Kepala BNN Lubuk Linggau, AKBP Bagus Riyadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Minggu, 18 Februari 2024.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram serta sebuah ponsel Android.
Proses penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Selatan. BNN Musi Rawas dan Lubuk Linggau kemudian melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa ada penduduk Megang Sakti yang melakukan pembelian ganja melalui pengiriman paket dari Medan. BNN kemudian melakukan pemantauan dan mengetahui bahwa pengiriman dilakukan melalui Lion Parcel.
BNN kemudian berkoordinasi dengan Lion Parcel. Ternyata, penerima meminta agar paket tersebut dititipkan kepada seorang pedagang di pasar Megang Sakti.
BACA JUGA:Jumlah Petugas Kpps yang Meninggal Selama Pemilu 2024 Terus Bertambah
Pada sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera yang menuju ke Lubuk Linggau dari arah Padang.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Tersangka kemudian diamankan ke BNN Musi Rawas untuk proses hukum selanjutnya.