SILAMPARITV.CO.ID - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka mati saat libur dan cuti bersama Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024.
Kebijakan ini diberlakukan karena Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari tersebut. Sebagai hasilnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang tanggal tersebut diberikan dispensasi oleh pihak berwenang. BACA JUGA:5 Ide Usaha Jualan Takjil di Bulan Ramadhan, Pasti Laris Manis dan Untung Maksimal! Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Dengan demikian, mereka dapat melakukan perpanjangan saat layanan tersebut sudah kembali beroperasi. Pelayanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024. BACA JUGA:Mengenal Tradisi Pernikahan Arab Saudi: Keanggunan dan Kemewahan dalam Budaya Pernikahan Bagi yang hendak memperpanjang SIM setelah libur dan cuti bersama Nyepi, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti: - KTP asli dan dua lembar fotokopi - SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi - Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM - Surat lulus uji keterampilan simulator - Formulir pengajuan. BACA JUGA:Mengejutkan! Sri Mulyani Umumkan Tak Berikan THR 2024 pada PNS Golongan I II III dan IV Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: - Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data. - Lanjut ke bagian perekaman sidik jari dan foto. - Lakukan ujian teori dan praktik. - Jika lulus, Anda dapat menuju bagian percetakan SIM. - Jika belum lulus, Anda dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali. BACA JUGA:5 Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang Biaya penerbitan SIM perpanjang adalah sebagai berikut: 1. Untuk biaya penerbitan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu 2. Untuk biaya penerbitan SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu 3. Untuk biaya penerbitan SIM D dan D I: Rp 30 ribu 4. Untuk biaya penerbitan SIM Internasional: Rp 225 ribu. BACA JUGA:Motor Nmax Dan PCX Ternyata Punya KepanjanganBerlaku 13 Maret 2024, Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru
Rabu 13-03-2024,20:30 WIB
Reporter : Ihsan Alvindra
Editor : Ihsan Alvindra
Kategori :
Terkait
Kamis 15-01-2026,10:43 WIB
Kecelakaan Motor di Bandar Lampung, Polisi Alami Kejang dan Dilarikan ke RS
Senin 12-01-2026,09:46 WIB
Hati-hati! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Ini
Jumat 17-01-2025,14:00 WIB
Wajib Tahu! Ini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM 2025
Sabtu 11-01-2025,09:00 WIB
Sistem Baru Tilang 2025: Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Berujung Kehilangan SIM
Rabu 29-05-2024,15:46 WIB
Mulai 1 Juni 2024 Pembuatan SIM Ada Aturan Baru, Simak di Sini!
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,21:06 WIB
Seleksi Terbuka Kepala OPD Musi Rawas Masuk Tahap 3 Besar, Sejumlah Pejabat Strategis Bersaing
Senin 26-01-2026,12:24 WIB
Dorong Motor Curian Sekitar 50 Meter, Maling di Lubuklinggau Tertangkap Warga
Senin 26-01-2026,10:30 WIB
Tak Perlu ke Kantor BPJS, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan 2026 Online
Senin 26-01-2026,00:23 WIB
Angka Kecelakaan Tinggi, 36 Orang Tewas di Musi Rawas Selama 2025
Senin 26-01-2026,12:11 WIB
Sepatu Lari Butuh Istirahat, Agar Tetap Aman dan Awet
Terkini
Senin 26-01-2026,13:54 WIB
Ketahuan Nyolong Sawit, Pria di Musi Rawas Dipaksa Pikul Tandan Keliling Desa
Senin 26-01-2026,12:24 WIB
Dorong Motor Curian Sekitar 50 Meter, Maling di Lubuklinggau Tertangkap Warga
Senin 26-01-2026,12:11 WIB
Sepatu Lari Butuh Istirahat, Agar Tetap Aman dan Awet
Senin 26-01-2026,11:09 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Diesel 2015 Bekas: Update Harga dan Daya Tariknya
Senin 26-01-2026,10:39 WIB