SILAMPARITV.CO.ID - Tim Hukum Nasional (THN) yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mengambil langkah tegas dengan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Gugatan ini mencuat sebagai respons terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2024.
Dalam pengumuman resminya, Ketua Tim Hukum Nasional, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari pasangan Prabowo Subianto telah menimbulkan dampak yang signifikan dalam jalannya proses pemilihan presiden.
Menurutnya, langkah ini memicu kontroversi yang dapat mempengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Menyikapi hal ini, THN Anies-Muhaimin menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
BACA JUGA:Jadikan Momen Hari Guru Spesial, 10 Inspirasi Kado Hari Guru Menarik dan Simpel
Mereka berpendapat bahwa keberadaan Gibran dalam kontestasi politik tersebut menciptakan ketidakadilan dan dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa langkah pengajuan gugatan ini diambil setelah mendalam mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional.
BACA JUGA:Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Berikut Syarat Dan Prosedurnya
Mereka yakin bahwa permasalahan yang mereka angkat memiliki dasar yang kuat dan memerlukan penanganan serius dari lembaga peradilan yang berwenang.
Sebagai tambahan, THN Anies-Muhaimin juga menekankan bahwa tindakan ini bukanlah semata-mata untuk kepentingan politik semata, melainkan sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kehormatan sistem demokrasi di Indonesia.
Mereka mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:MEDCO E&P RAIH PENGHARGAAN THE HIGHEST TKDN FOR COST RECOVERY 2023
Respons terhadap langkah ini pun bermacam-macam. Sejumlah pihak mendukung langkah yang diambil oleh THN Anies-Muhaimin, dengan menyebutnya sebagai langkah yang penting dalam memastikan keadilan dan keabsahan proses demokrasi di Tanah Air.
Namun, tak jarang pula terdengar suara keberatan dari pihak-pihak yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk menggagalkan langkah politik pasangan Prabowo Subianto.