VIRAL! Perempuan di Malang Ditangkap karena Tindakan Kecurangan Pada Beras Subsidi

Minggu 24-03-2024,12:51 WIB
Reporter : Reza Aditya
Editor : Reza Aditya

“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kenbangkan. kami dari satgas pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan hargabahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malng." kata AKP Gandha.

Kepala Biro Bulog Malang Siane Dowi Agustina,mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang atas upayanya mengungkap kasus penggelapan beras subsidi. Ia berharap tindakan tegas polisi bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa. Tersangka EH saat ini ditahan di Rutan Polres Malang untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Tersangka dikenakan  Pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Kami Mengucapkan terimakasih kepada Pak Kaporles beserta jajarannya yang sudah mengungkap kejadian ini. sehingga kemungkinan ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama." Ungkapnya. *

 

Kategori :