SILAMPARITV.CO.ID - Sidang gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijadwalkan setelah kedua pasangan calon memasukkan materi gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), segera mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres hanya satu hari setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga telah mengajukan gugatan pada tanggal 23 Maret 2024.
Sidang gugatan ini dijadwalkan oleh MK setelah kedua pihak mendaftarkan permohonan mereka, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) masing-masing.
BACA JUGA:PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset
Permohonan pasangan AMIN memiliki nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, sementara permohonan pasangan Ganjar-Mahfud tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
Dengan kedua kubu tersebut telah mengajukan gugatan, MK kemudian menetapkan jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Kapan tepatnya sidang akan digelar tidak dijelaskan dalam informasi tersebut.
Namun, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung intensif selama 14 hari, pada hari terakhir sidang, MK mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
BACA JUGA:Gaya Prabowo Bawa RI di Kancah Dunia Saat Resmi Menjabat, Ini Prediksi Pakar Asing
Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur jadwal dan tahapan sidang terkait penyelesaian perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa didaftarkan atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Berdasarkan Peraturan MK tersebut, jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 27 Maret 2024. Selanjutnya, pengucapan putusan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MK, dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024.
BACA JUGA:MK Bersiap Menyulut Kilas Baru Demokrasi: Sidang Perdana PHPU 2024
Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diatur sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal sidang:
1. Pengajuan permohonan pemohon dilakukan pada tanggal 21-23 Maret 2024.
2. Permohonan pemohon dicatat dalam e-BRPK pada tanggal 25 Maret 2024.