Jadwal Persidangan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK serta Keputusan MK pada Hari ke-14

Rabu 27-03-2024,22:30 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ihsan Alvindra

3. Salinan permohonan disampaikan kepada termohon dan pihak yang memberikan keterangan pada tanggal 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Prediksi Cuti Nasional dan Lebaran Idul Fitri 2024, Berikut Jadwalnya!

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024.

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024, dengan penyampaian ketetapan kepada pihak terkait.

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024.

7. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

8. Jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan diserahkan pada tanggal 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Rencanakan Perjalanan Anda dengan Bijak: Temukan Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang yang Tepat!

9. Pemeriksaan persidangan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024, dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan serta mengesahkan alat bukti.

10. Pemeriksaan persidangan dilanjutkan dari tanggal 1 April 2024 hingga 18 April 2024, dengan mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

11. Pengucapan putusan/ketetapan dilakukan pada tanggal 22 April 2024.

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan juga dilakukan pada tanggal 22 April 2024.

BACA JUGA:Mudik Lebaran Tanpa Hambatan: Citilink Menghadirkan Jadwal Penerbangan Ekstra di Bandara Hang Nadim Batam!

Dalam konteks ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa jadwal persidangan sengketa pemilu akan terpotong oleh masa libur Lebaran 2024, di mana hari cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja. 

Sehingga, dari tanggal 25 Maret hingga 22 April 2024, adalah hari kerja ke-14, yang menjadi waktu penyelesaian perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

BACA JUGA:Ancaman Sesar Sumatera Nyata! BMKG Ingatkan Warga Agar Tetap Waspada

Kategori :