Dicatat! Ini dia 4 Barang yang Dilarang Oleh Arab Saudi untuk Dibawa Jemaah Saat Umrah

Sabtu 30-03-2024,09:24 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDPerlu menjadi catatan, ada beberapa barang yang dilarang oleh Arab Saudi untuk dibawa para jemaah saat umrah.

Dikeluarkan keputusan dari pihak Arab Saudi yang berwenang mengenai daftar barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah. 

Peringatan ini menyusul kepadatan jemaah di Masjidil Haram pada puncak musim umrah di bulan Ramadan.

"Tamu yang dimuliakan Allah, sebelum tiba di titik masuk, pastikan Anda tidak membawa barang-barang ini," tulis keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari laman Gulf News, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Ada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Rekrutmen Bersama BUMN, PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi

Adapun beberapa barang terlarang untuk dibawa jemaah saat umrah tersebut di antaranya kembang api, uang palsu, laser, dan obat-obatan yang tidak masuk dalam daftar .

Larangan membawa barang-barang saat umrah tersebut diketahui ada alasannya, dijelaskan melalui akun X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dijelaskan, adapun larangan membawa laser dan kembang api atas dasar keselamatan. 

Sementara itu, jika membawa uang palsu maka dianggap sebagai tindakan ilegal dengan pengawasan otoritas yang ketat.

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Telkom Buka 8 Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sedangkan untuk obat-obatan yang diizinkan dibawa oleh jemaah umrah adalah obat-obatan yang terdaftar seperti adanya izin resmi dari otoritas masing-masing serta dilengkapi dengan resep dari dokter.

Selain itu juga, Arab Saudi juga membuat rilis panduan untuk mengambil gambar di area Masjidil Haram selama ibadah umrah.

Para jemaah diimbau untuk tidak saling dorong saat dalam keramaian ketika mengambil gambar.

Selain itu juga, saat  proses pengambilan gambar atau dokumentasi diminta untuk tidak mengganggu aktivitas saat beribadah serta menghormati privasi jemaah yang lain.

BACA JUGA:Jadwal Persidangan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK serta Keputusan MK pada Hari ke-14

Kategori :