Menjaga Kesejahteraan Rakyat: Tantangan Kenaikan PPN 12 Persen dan Panggilan untuk Representasi yang Sesungguh

Senin 01-04-2024,14:30 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDDi tengah gelombang penderitaan ekonomi yang memuncak pasca pandemi COVID-19 dan suasana politik yang dipenuhi oleh antusiasme pemilihan umum 2024, rakyat Indonesia dihadapkan pada tantangan baru yang mengancam stabilitas kehidupan sehari-hari mereka. 

Kenaikan harga bahan pangan, air bersih, dan listrik yang terus meroket telah menjadi jeritan penderitaan yang tak terelakkan bagi sebagian besar rakyat. 

Namun, kini, di tengah segala keprihatinan tersebut, ada ancaman tambahan yang mengintai: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa rencana kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. 

BACA JUGA:Prediksi BMKG Terkait Cuaca di Awal April: Status Waspada dan Hujan Lebat di Beberapa Provinsi

Rencana ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pengumuman ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang rapuh.

Dampak dari kenaikan tarif PPN diprediksi akan meluas, dengan produsen bersiap-siap untuk menaikkan harga produk mereka guna menutupi beban tambahan pajak. 

Namun, ini juga berarti inflasi yang lebih tinggi dan daya beli masyarakat yang semakin lemah, mengakibatkan laju ekonomi yang sudah lambat semakin terhambat.

BACA JUGA:Kapolda Jabar Tekankan Keselamatan Penumpang dengan Kendaraan Layak dan Sopir Berkompet

Di tengah semua ini, keputusan terakhir masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanyaannya adalah: apakah DPR benar-benar mewakili kepentingan rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka, ataukah lebih mengutamakan kepentingan pemerintah dan kelompok kepentingan tertentu?

Kenaikan tarif PPN seharusnya menjadi panggilan bagi DPR untuk melakukan representasi yang sesungguhnya terhadap suara rakyat. 

Mereka harus mempertimbangkan dampak nyata yang akan dirasakan oleh warga negara biasa, terutama mereka yang sudah berjuang untuk bertahan di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Tidak boleh ada keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Kenaikan tarif PPN bisa ditunda jika benar-benar ada kemauan politik untuk melakukannya. Ini bukan hanya masalah tidak mampu, tetapi juga masalah keberpihakan.

BACA JUGA:Transparansi dan Tindakan Tegas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Berantas Calo Tiket Mudik Lebaran 2024

Kategori :