SILAMPARITV.CO.ID - Polres Lubuklinggau lakukan sidak ke agen dan pangkalan gas lpg 3 kg untuk tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau melakukan sidak pada Minggu (31/03/2024) di salah satu instansi dan titik distribusi tabung gas elpiji 3kg di kawasan perkotaan Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Pisdus Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pisdus Ipda M. Dodi Rislan juga telah mengimbau kepada agen dan outlet penjualan tabung elpiji 3kg untuk tidak menjual tabung elpiji 3kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah yang ditetapkan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha kepada awak media melalui Kanit Pisdus Ipda M. Dodi Rislan, mengatakan, kegiatan pemeriksaan hari ini merupakan kegiatan rutin Satreskrim Polres Lubuklinggau dan tidak ada bukti terkait kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, hal tersebut dirancang untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau Sidak ke Pasar dan Stasiun KAI guna Pantau Stok Pangan dan Stabilitas Harga
Pergerakan khususnya di masyarakat lokal Tingginya harga eceran tabung gas elpiji 3 kg “Pasti ada kenaikan harga di masyarakat lokal,” kata IPDA Dodi
Berdasarkan hasil pemeriksaan di beberapa misi dan pangkalan yang mendistribusikan tabung gas 3 kg dan beberapa toko kelontong, tabung gas 3 kg tersebut disiagakan dan didata oleh Tim Reserse Khusus Polres Lubuklinggau.
Ada beberapa pangkalan dan toko kelontong yang mendistribusikan menjual LPG 3 kg dengan Harga Eceran Pemerintah (HET) Tertinggi saat ini.
Harga dasar resminya adalah Rp15.650 per tabung elpiji 3 kg, yang biasa dijual dengan harga Rp20.000-25.000.
Ada juga bukti bahwa pangkalan-pangkalan nakal menjual ke toko kelontong, sehingga menyebabkan harga tabung gas menjadi lebih tinggi.
Harga jual kembali elpiji 3 kg di toko-toko tersebut mahal, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per botol.
"Sidak hari ini menyiagakan titik distribusi tabung gas elpiji 3 kg dan toko kelontong yang kedapatan menjual tabung gas 3 kg di atas harga eceran maksimum (HET) yang telah ditetapkan. Kami sedang melakukan pemesanan dan pendataan," Ipda Dodi melanjutkan.
BACA JUGA:Ops Ketupat Musi 2024 Dimulai 4 hingga 16 April 2024, Ini Penjelasan Wakapolres