“Apabila nantinya kami melakukan sidak kembali dan menemukan ada pangkalan atau toko kelontong yang masih melakukan kecurangan dan menjual tabung gas elpiji 3 kg di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan segera diambil tindakan tegas. Kami akan menempuh jalur hukum,” kata dia.
Ia juga menegaskan jika masih terjadi maka akan merekomendasikan agar izin operasi pangkalan itu dicabut dan ditutup.