Breaking News: Dua Kurir Sabu Terancam Hukuman Berat Setelah Ditangkap di Palembang

Rabu 03-04-2024,19:30 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDPalembang, 2 April 2024 - Wawan (28) dan Suyatno (28) harus menghadapi konsekuensi berat setelah aksi kurir sabu mereka terbongkar oleh petugas kepolisian.

Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh tim Buser Polsek Plaju pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Dua pemuda ini tertangkap ketika berada di kediaman masing-masing, beserta barang bukti berupa 13 kg sabu yang disembunyikan dalam sebuah koper di lemari kamar tidur mereka.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas terkait adanya aktivitas transaksi besar-besaran narkoba di kawasan OPI, Jakabaring, Palembang.

Tanpa menunda, tim Buser Polsek Plaju di bawah pimpinan Kapolsek Plaju Iptu Rendi Novriyadi dan Kanit Res Ipda Petrus segera melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Curang! Isi Bio Solar di Dispenser Dexlite, Manager-Pengawas SPBU Muara Enim Ditangkap

Setelah melakukan pengendusan, petugas berhasil memastikan bahwa informasi tersebut benar adanya. Wawan dan Suyatno ternyata merupakan kurir yang telah menerima kiriman narkoba jenis sabu seberat 35 kg, namun saat penangkapan hanya tersisa 15 kg.

Dengan cepat, petugas melakukan penggerebekan dengan dukungan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivandri, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua kurir ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di kota Palembang.

"Kami telah menggagalkan upaya transaksi besar-besaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujar Kombes Pol Harryo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan kesungguhan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. "Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Operasi Penggerebekan Sindikat BBM Subsidi di Muara Enim, Lima Tersangka Diringkus

Atas perbuatannya, Wawan dan Suyatno kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika, yang bisa berujung pada hukuman penjara jangka panjang.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

Diharapkan dengan upaya ini, pemberantasan peredaran narkoba di kota Palembang dapat menjadi lebih efektif dan menyeluruh.

Kategori :