Berapa Besar Pajak Tahunan Toyota Fortuner? Yuk Cari Tahu Disini!

Jumat 19-04-2024,09:56 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDToyota Fortuner, SUV Toyota yang tangguh dan mewah kini menjadi favorit banyak masyarakat Indonesia.

Desain yang berani, performa tangguh, dan kabin luas menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang mencari kendaraan tangguh yang mampu menangani berbagai jenis medan.

Fortuner hadir dalam beragam tipe dan variasi, mulai dari VRZ termewah hingga G yang lebih terjangkau.

Setiap tipenya memiliki fitur dan spesifikasi yang berbeda-beda, sehingga Anda bisa memilih Fortuner yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda. Fortuner juga dikenal tangguh di berbagai medan.

BACA JUGA:ini Dia Daftar Harga Motor Honda, Yamaha dan Suzuki

SUV ini dibekali mesin diesel bertenaga dan sistem penggerak semua roda, memungkinkan Anda berkendara di berbagai medan, baik jalanan kota yang mulus maupun jalanan pedesaan yang terjal.

Fortuner juga dilengkapi kabin luas dan nyaman yang dapat menampung hingga tujuh orang. Kabinnya dilengkapi dengan beragam fitur modern, antara lain layar sentuh, AC, dan sistem audio berkualitas tinggi.

Namun perlu diingat, selain kekokohan dan gengsi, pemilik Fortuner juga punya kewajiban perpajakan.

Jumlahnya bervariasi tergantung tahun dan model mobil, dan semakin baru mobilnya, semakin mahal harganya.

BACA JUGA:Isi Radiator Mesin Pakai Air Mineral Apakah Boleh? Cek di Sini!

Sebab, penghitungan pajak kendaraan didasarkan pada Harga Jual Kendaraan (NJKB) yang umumnya lebih tinggi pada kendaraan baru.

Berikut kisaran pajak dilansir di halaman Astra Credit Companies, Jum'at (19/4/2024): 

Toyota Fortuner 2023 V

RZ 2.4 4x2 AT: Rp9.324.000 

2.4 G 4x2 AT: Rp8.757.000 

Kategori :