PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Umi Rusiah (49) mendatangi SPKT Polda Sumsel, Jumat (22/7).
Warga Jl RW Mongisidi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini melaporkan ES (50) seorang wanita yang dikenal korban dari salah seorang tetangganya dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.
Korban datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Peradi Pergerakan ini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor.
Tm kuasa hukumnya Ricky SH CPL mengatakan tindak penipuan penggelapan yang dialami kliennya ini terjadi dalam rentang waktu Mei 2021 hingga Februari 2022 silam.
Bermula sewaktu korban dikenalkan kepada terlapor oleh salah seorang tetangganya dan bertandang ke rumah pelapor.
Nah, di bulan Mei 2021, terlapor kembali datang menemui pelapor dan langsung beraksi dengan maksud meminjam uang sebesar Rp10 juta.
Dengan segala janji manis dan bujuk rayu serta mengiba dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu singkat, pelapor pun luluh dan mau meminjamkan uangnya.
Rupanya, karena merasa misi pertamanya sukses lagi-lagi terlapor datang dan meminjam uang kepada pelapor hingga beberapa kali dengan nilai nominal bervariasi.
"Klien kami tanpa curiga meminjamkan uang ke terlapor, terakhir di bulan Februari 2022 masih meminjam. Sementara janji untuk mengembalikan uang dalam wakti singkat tak kunjung diwujudkan oleh terlapor," ujar Ricky didampingi tim kuasa hukum pelapor lain diantaranya Muhammad Padli SH, Aries Ravivan SH dan M Jimmy Saputra SH ini.