SILAMPARITV.CO.ID - Pernikahan seringkali menjadi pesta yang penuh kegembiraan dan romantisme, namun belum lama ini sebuah peristiwa pernikahan mencuat ke permukaan yang menyulut perdebatan di kalangan netizen.
Video pernikahan viral menampilkan pasangan yang sepakat untuk menetapkan mahar berupa janji untuk tidak mengonsumsi minuman keras.
Terlepas dari keunikan dan keanehannya, hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah boleh menetapkan janji sebagai mahar pernikahan?
Mahar, atau maskawin, adalah komponen penting dalam pernikahan di banyak budaya di seluruh dunia, termasuk dalam agama Islam.
Tradisi ini memberikan perlindungan bagi wanita dan menegaskan tanggung jawab serta kewajiban suami terhadap istri.
BACA JUGA:Jarang Diketahui Banyak Orang, Ternyata Ini Manfaat Garam yang Dicampurkan saat Mengepel Lantai
Dalam Islam, mahar dapat berupa barang berharga, uang tunai, atau bahkan janji-janji tertentu yang diucapkan oleh mempelai pria sebagai tanggung jawabnya terhadap mempelai wanita.
Sejarah dan prinsip-prinsip Islam mengajarkan bahwa mahar seharusnya tidaklah sesuatu yang memberatkan.
Rasulullah sendiri menganjurkan agar mahar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mempelai pria dan tidak menjadi beban yang berat bagi keluarga mempelai wanita.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, disebutkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan tanpa mahar yang diizinkan oleh wali perempuan adalah batal.
BACA JUGA:Mengungkap Ancaman Merkuri, Bahaya Tersembunyi di Balik Kehidupan Modern
Namun, keputusan pasangan yang menetapkan janji sebagai mahar pernikahan menciptakan situasi yang menarik.
Dalam video yang menjadi viral, terlihat jelas bahwa pasangan tersebut, Sadam dan Misna, sepakat untuk menetapkan mahar berupa janji untuk Sadam tidak mengonsumsi minuman keras. Ini menjadi sorotan netizen yang membanjiri media sosial dengan komentar-komentar kocak dan kritik.
Pertanyaan muncul: apakah sah secara hukum Islam untuk menetapkan janji sebagai mahar pernikahan? Menurut sebagian ulama, seperti yang dikutip dalam kitab-kitab fiqih, mahar pernikahan seharusnya berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dihitung dengan pasti.
BACA JUGA:Mengungkap Bahaya Plastik Sulit Terurai, Tantangan Lingkungan Abad Ini