Prostitusi Online, Polisi Tangkap Empat Mucikari

Senin 01-08-2022,16:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PROSTITUSI ONLINE- Polres Lubuklinggau berhasil membongkar dua kasus prostitusi online dan menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari. (Foto: Silamparionine)

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau berhasil membongkar dua kasus prostitusi online dan menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari. Para tersangka menawarkan korbannya dengan menggunakan aplikasi online.

Para tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau pada Minggu (31/7/2022). Satu diantaranya seorang wanita yakni M, warga Jalan Kenanga II, Gg Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sedangkan tiga tersangka lagi pria yakni Beni Setiawan, 24 tahun, warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ; Sultan Handika, 21 tahun, warga Jalan Gunung Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Sanudin, 22 tahun, warga Dusun I, Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

“Korban berjumlah tujuh orang yang semuanya merupakan anak dibawah umur rata-rata dibawah 17 tahun,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).

Terungkapnya kasus prostitusi online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada perdagangan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja sex komersial.

Polisi kemudian menindaklanjutinya. Pertama menangkap tersangka M yang merupakan seorang wanita pada Minggu malam (31/7/2022) di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.

“Pada saat dilakukan penangkapan, perempuan ini berdua dengan si hidung belangnya, tapi dia (pria hidung belang) sempat melompat di jendela dan melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku M selaku mucikari. Berperan mencarikan pria hidung belang menggunakan aplikasi online. Dan M menawarkan korbannya Rp300 ribu ke pria hidung belang di hotel.

Dari tersangka M Polisi mengamankan barang bukti Handphone (HP) dan uang Rp300 ribu. Uang tersebut merupakan uang hasil pembayaran oleh pria hidung belang yang dipegang oleh M selaku mucikari.

Di hari yang sama dan diwaktu berbeda, Polisi juga mengungkap kasus prostitusi online yang kedua disalah satu hotel di Kota Lubuklinggau. Ditangkap tiga tersangka yang juga merupakan mucikari yakni Beni Setiawan, Sultan Handika dan Sanudin.

Sama halnya dengan M, ketiga tersangka menawarkan korban melalui aplikasi online Mechat dengan tarif Rp300 ribu.

“Anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai sex komersial dengan modus anak ini diiming-imingi uang Rp300 ribu per anak. Setelah itu begitu anak ini sudah di iming-imingi, baru dikasih obat KB biar tidak hamil. Setelah itu dikasih tisu (obat kuat laki-laki,” timpalnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua unit HP yang digunakan para pelaku untuk chat.

“Semua tersangka yang kita tangkap peran semuanya sebagai mucikari. Perannya mencari anak dibawah umur dan mencari pelanggan atau pria hidung belang,” terangnya.

Menurut Kapolres, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pria hidung belang dari hasil penjualan tersebut. Sebab didalam Undang-undang perlindungan anak, yang memakai juga dikenakan sanksi pidana.

Tags :
Kategori :

Terkait