Mitos atau Fakta: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Akan Dirampas Negara?

Mitos atau Fakta: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Akan Dirampas Negara?

Mitos atau Fakta: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Akan Dirampas Negara?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan dirampas oleh negara. Berita yang tersebar melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi lainnya ini mendapat perhatian masyarakat luas, yang merasa khawatir akan masa depan tanah yang belum terdaftar dalam bentuk sertifikat elektronik. Namun, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoax dan tidak benar sama sekali.

Sertifikat Tanah Elektronik: Langkah Inovasi Untuk Keamanan dan Kenyamanan

Kementerian ATR/BPN telah melakukan kampanye besar-besaran terkait pembuatan sertifikat tanah elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen. Sertifikat tanah elektronik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi kepemilikan tanah, serta mengurangi potensi sengketa dan ketidakjelasan status hukum tanah. Sertifikat elektronik ini adalah bagian dari langkah inovatif pemerintah untuk memodernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Undi Super Grand Prize Uang Tunai Rp 550 Juta

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Halaman 177 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Namun, meskipun tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, kabar yang menyebar di masyarakat mengenai ancaman perampasan tanah tanpa sertifikat elektronik menimbulkan kecemasan. Banyak orang mulai mempertanyakan apakah benar tanah mereka akan diambil oleh negara jika tidak segera mengganti sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik.

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN: Negara Tidak Akan Merampas Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik

Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan informasi yang salah. Melalui akun Instagram resminya, Harison mengungkapkan bahwa "Faktanya tidak benar. Jika negara butuh tanah, itu akan melalui proses pengadaan tanah, dan yang terdampak pasti akan diberikan ganti untung."

Harison menambahkan bahwa negara hanya akan mengambil tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, atau proyek-proyek pembangunan nasional lainnya. Proses pengadaan tanah ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mana masyarakat yang terkena dampak akan mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan nilai tanah yang diambil.

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Muda Berakhlak, Sehat dan Berkarakter, SKK Migas – Medco E&P Gelar Sosialisasi di SMAN 1

BACA JUGA:Viral! Siswa SD di Jambi Diduga Ditendang Guru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Pemerintah, kata Harison, sangat menghargai dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, walaupun ada kebijakan untuk mengganti bentuk sertifikat menjadi elektronik, ini tidak berarti bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan dirampas atau diambil alih oleh negara tanpa alasan yang sah.

Proses Pengalihan Sertifikat Tanah ke Elektronik

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan pertanahan, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah dengan bentuk fisik (kertas) dapat melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Proses penggantian ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanah tersebut diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengalihkan sertifikatnya menjadi elektronik, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Biaya tersebut berlaku untuk penggantian sertifikat yang disebabkan oleh blanko lama dan tidak mengubah status kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Uji Pemahaman IPAS Kelas 4 SD Halaman 170 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Akan Rehabilitasi Tanjak TOM yang Rusak Diterjang Puting Beliung

Langkah Pemerintah Dalam Melindungi Hak Masyarakat

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu langkah penting dalam melindungi hak-hak tanah masyarakat. Program ini diluncurkan untuk memastikan bahwa setiap tanah yang dimiliki oleh masyarakat tercatat dengan baik, terhindar dari pemalsuan, dan tidak menjadi objek sengketa. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih transparan kepada seluruh masyarakat yang memerlukan layanan pertanahan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi. Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak bertanggung jawab mengenai perampasan tanah, dan segera melakukan alih media sertifikat ke bentuk elektronik untuk memperoleh perlindungan yang lebih baik.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tujuan di balik kebijakan pembuatan sertifikat tanah elektronik dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Sertifikat tanah elektronik bukanlah ancaman bagi pemilik tanah, melainkan langkah maju untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah di Indonesia.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel

BACA JUGA:Pelajar 18 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Jalinsum Musi Rawas, Motor Hilang Kendali Saat Hindari Lubang

Sumber: