"Karena kalau anak-anak kan biasanya sekolah melakukan penyuluhan tentang kekerasan seksual.
Peran orang tua juga harus lebih intens melakukan pengawasan. Umur 14 tahun kan masa pubertas, ketika dikekang malah berontak jadi peran orang tua itu lebih menganggap anak teman sebayanya sehingga lebih terbuka," tutupnya.
BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung Dekat Kolam Ikan
Diketahui, kasus ini terungkap setelah ayah korban membuat permintaan ekshumasi (pengangkatan jenazah).
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama kakek neneknya lantaran orang tuanya sudah berpisah (cerai).
Sebelum beraksi, pelaku sempat menonton televisi bersama adik dan korban. Kemudian, korban berpamitan untuk pergi ke kebun pala yang ternyata diikuti oleh pelaku dari arah belakang. Di sanalah peristiwa mengerikan itu terjadi.
BACA JUGA:Mekar di Taman Konservasi Puspa Langka, Bunga Rafflesia Arnoldi Kembar Berdiameter 130 Centimeter
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.