Dua Marketing Judi Online Asal Muratara dan Lubuklinggau Untung Ratusan Juta

Kamis 25-08-2022,14:34 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BARANG BUKTI- Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menunjukkan barang bukti yang diamankan. Tim Siber Polda Sumsel sendiri meringkus dua pengiklan situs judi online di Kota Lubuklinggau. (Foto : edho/sumeks.co)

LUBUKLINGGAU-– Dua pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatera Selatan diduga menjadi pemasaran (marketing) judi online. Modusnya mereka bekerjasama menerima endorse memasarkan situs judi online melalui channel YouTube “Jitu Togel”.

Kedua marketing judi online tersebut Dedi Hariyanto (26), warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara (sebelumnya diinformasikan warga Linggau) dan M Billah (24), warga Kota Lubuklinggau.

Keduanya ditangkap petugas saat berada di Perumahan Assahara, Blok D, Jl Mawadah, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau.

Kedua tersangka dalam dua Laporan Polisi (LP) berbeda ini mengaku telah bekerja meng-endorse situs judi online melalui channel YouTube dengan nama akun “Jitu Togel” selama dua tahun terakhir.

Keuntungan yang mampu diraup kedua tersangka mencapai ratusan juta rupiah selama meng-endorse.

“Tersuga pelaku yang kita amankan ini perannya mengiklankan situs judi online,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat rilis ungkap kasus kasusnya, Rabu 24 Agustus 2022 siang.

Barly mengatakan, perhitungannya untuk satu kontent yang naik dengan jumlah viewer 3.000 dari bandar, kedua tersangka menerima fee Rp 4-5 juta rupiah.

Dan untuk akun YouTube yang diiklankan ini sudah memiliki jam tayang jutaan kali dan ribuan subscriber. Terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan patroli siber hingga menemukan situs judi online dengan ribuan subscriber.

Baca Juga : Petani ini Bacok Korban Hingga Tewas Saat Keluar Pondok

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Barly, diketahui terduga pelaku berada di Perumahan Assahara Blok D, Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Seni, Kelurahan Lubuklinggau II, Kota Lubuklinggau.

Kedua tersangka sedang melakukan kegiatan membuat konten judi.

Dari para tersangka Diamankan barang bukti, di antaranya laptop, android, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, akun YouTube yang tersimpan di dalam ponsel android dan uang tunai sebanyak Rp114 ribu.

“Selain modus mengajak korbannya untuk mengikuti situs judi online yang dipromosikannya, kedua pelaku juga bertugas memprediksi nomor togel yang akan keluar,” beber Barly.

Untuk menarik perhatian pengunjung YouTube, tersangka berbicara menggunakan suara yang mendayu-dayu secara visual.

“Modal suara yang dimasukkan ke dalam akun YouTube yang diiklankan. Kedua pelaku juga seolah-olah memberikan bocoran nomor togel yang akan keluar,” kat Barly didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.

Tags :
Kategori :

Terkait