Bunuh ART Asal Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Dibui 34 Tahun.
Bunuh ART Asal Indonesia, Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Dibui 34 Tahun.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua warga Malaysia, termasuk seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, dijatuhi hukuman penjara 34 tahun atas pembunuhan keji terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), yang terjadi pada tahun 2021 di Penampang, Sabah, Malaysia.
BACA JUGA:Iran Balas Dendam: Bombardir 10 Titik di Israel Usai Digempur AS
BACA JUGA:PLN untuk Rakyat: Resmikan Penyulang Kapal, Wujudkan Listrik Andal dan Berkualitas di Kabupaten PALI
Keduanya adalah Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44). Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan putusan tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap korban.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Klarifikasi Pemberitaan di Media Citra Sumsel
BACA JUGA:Gaji Tukang Cuci Piring di Australia Tembus Rp75 Juta per Bulan, Kalahkan Presiden RI!
Putusan Pengadilan dan Hukuman Cambuk
Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa kematian Nur Afiyah adalah akibat dari tindakan kekerasan yang disengaja oleh kedua terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa pembela gagal menghadirkan keraguan yang masuk akal dalam kasus ini.
"Korban mengalami luka-luka serius dan fatal yang tidak mungkin disebabkan secara tidak sengaja. Bukti menunjukkan bahwa kedua terdakwa bertindak dengan niat bersama,” ujar Hakim Lim.
Ambree dijatuhi hukuman tambahan 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai dengan ketentuan hukum Malaysia.
BACA JUGA:13 Cara Menghasilkan Uang di Internet Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula.
BACA JUGA:Iran Nyatakan Seluruh Warga AS Kini Jadi Target Sah Setelah Serangan ke Situs Nuklir
Korban Dianiaya dan Tidak Digaji
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menggambarkan kasus ini sebagai “kebrutalan yang mengejutkan negara” dan menyerukan hukuman maksimal terhadap keduanya.
Sumber: