Polisi Lubuklinggau Ringkus Pelaku Pencurian Blower Kipas AC

Polisi Lubuklinggau Ringkus Pelaku Pencurian Blower Kipas AC

Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 1--foto: ist

Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap.

Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat

BACA JUGA:Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Selanjutnya, tersangka S ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron,

serta menjamin proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber:

Berita Terkait