Dari Rp. 1 Juta ke Rp. 4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara
Dari Rp1 Juta ke Rp4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara--ist
Ia menambahkan bahwa sebelumnya banyak pedagang menyewa lapak dari pihak yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masa HGB tersebut sudah berakhir dan pengelolaan lapak kini kembali di bawah pemerintah kota.
“Artinya sewanya sekarang normal, kembali ke harga Rp. 4,5 juta,” tegasnya.
BACA JUGA:Seladi, Sosok Polisi Jujur Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap:
Dugaan Sewa Ganda: Pedagang Terbebani Ganda?
Yoppy juga menyoroti adanya praktik sewa ganda yang dikeluhkan pedagang. Ia mengaku menerima laporan bahwa ada pedagang yang membayar hingga Rp. 10 juta kepada pihak ketiga, lalu masih diwajibkan membayar Rp. 4,5 juta kepada pemerintah kota sebagai retribusi resmi.
“Kemarin itu entah benar atau tidak mereka sewa sampai Rp. 10 juta, terus mereka bayar lagi Rp. 4,5 juta atas nama pajak, artinya double,” katanya.
BACA JUGA:Yulianti, Sekretaris Disdik Lubuklinggau Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Dikenal Berdedikasi
BACA JUGA:Ribuan Pelajar Meriahkan Lomba Seni Anak Bangsa di Taman Olahraga Megang Lubuk Linggau
Menurut Wali Kota, pedagang yang masih berpegang pada hak HGB seharusnya tidak perlu membayar dua kali. Ia menekankan bahwa ketertiban administratif dan legalitas lahan sangat penting agar tidak terjadi konflik antara pedagang dan pihak lain.
“Logikanya, mereka yang sudah punya HGB tidak mesti harus bayar lagi,” pungkasnya.
Respon Pedagang dan Harapan Pemerintah
Sumber: