Dari Rp. 1 Juta ke Rp. 4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara
Dari Rp1 Juta ke Rp4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kenaikan tarif retribusi Pasar Inpres di Kota Lubuklinggau menjadi sorotan publik. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp. 1 juta kini melonjak drastis menjadi Rp. 4,5 juta, memicu keresahan dan keluhan dari kalangan pedagang yang merasa terbebani secara ekonomi.
Namun, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy) menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.
BACA JUGA:Tragis! Penonton Judi Sabung Ayam di Bali Tewas Diserang Ayam Aduan
BACA JUGA:Beras dan Rokok Kuras Uang Orang Miskin, BPS Ungkap Pola Pengeluaran Masyarakat.
Sesuai Perda, Tapi Tertunda Akibat Pandemi
Menurut Wali Kota Yoppy, kenaikan tarif retribusi kios ini sebenarnya sudah diatur dalam Perda dan telah disosialisasikan sejak tahun 2019 dan 2020. Namun, implementasinya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Tapi karena saat itu Covid, baru dilakukan sosialisasi lagi tahun 2024-2025 kepada para pedagang," ujarnya kepada media.
Akibat penundaan tersebut, Wali Kota menyebut para pedagang kini memiliki tunggakan selama dua tahun yang kini harus diselesaikan sesuai tarif baru.
Tarif Rp4,5 Juta Dinilai Masuk Akal
Kenaikan tarif ini memang terasa tinggi, yakni mencapai 400%, tetapi menurut Yoppy, nominal tersebut masih dalam batas wajar.
“Dengan luas kios rata-rata 2x3 meter, retribusi Rp. 4,5 juta itu masih logis. Ini bagian dari penyesuaian tarif yang tertunda,” jelasnya.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Sumber: