Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan

Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan

Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan--ist

“Kemudian ternyata masih bisa dinas, sudah lebih dari dua tahun padahal ditahan di sana,” ungkap Taufik.

Ia menilai bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini merupakan kehilangan kepercayaan yang kedua kalinya, dan berharap pimpinan Polri mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Berujung Maut, Suhadi Bunuh Saudara dan Kabur Seberangi Sungai Musi

BACA JUGA:Dua ASN Lubuklinggau Wafat, Pemerintah Kota Anugerahkan Pangkat Anumerta Sebagai Penghormatan

Pengintaian Sejak 2018, Baru Terbukti Lewat Video Viral

Taufik mengaku bahwa ia sudah mencurigai adanya hubungan gelap antara istrinya dan Brigadir AN sejak tahun 2018, namun selama ini belum menemukan bukti kuat.

Viralnya video tersebut menjadi momentum pembuktian sekaligus membuka jalan bagi proses hukum dan disiplin internal Polri.

BACA JUGA:Epy Kusnandar Wafat di Usia 61 Tahun, Industri Hiburan Kehilangan Sosok Berharga

BACA JUGA:Menteri ESDM Tinjau Langsung Perbaikan Kelistrikan Aceh oleh PLN, Pastikan Percepatan Pemulihan

Kapolres Lubuklinggau Pastikan Proses Berjalan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, membenarkan bahwa proses sidang kode etik terhadap Brigadir AN sedang berlangsung.

“Ya benar, sekarang prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya singkat.

Hingga kini, Polres Lubuklinggau masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum tersebut.

Brigadir AN berpotensi dijatuhi hukuman disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan peraturan Polri terkait pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.

BACA JUGA:Heboh! Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, DPR Turun Tangan

Sumber:

Berita Terkait